Hukum Perdata

Ryosalaw Office – Jasa Pengacara dan Konsultan Hukum Profesional

Tentang Layanan

Ryosa Law Office memberikan layanan hukum perdata kepada individu maupun badan usaha melalui konsultasi, negosiasi, penyelesaian sengketa, dan representasi hukum di pengadilan.

Sub Layanan

Wanprestasi

Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam sengketa akibat tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian, mulai dari analisis kontrak, somasi, negosiasi, hingga gugatan. Dasar hukum: Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam perkara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada Klien. Dasar hukum: Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sengketa Perjanjian

Ryosa Law Office membantu Klien menyelesaikan perselisihan mengenai pelaksanaan, penafsiran, perubahan, maupun pengakhiran perjanjian. Dasar hukum: Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sengketa Utang Piutang

Ryosa Law Office mendampingi kreditur maupun debitur dalam penyelesaian sengketa utang piutang melalui somasi, negosiasi, kesepakatan pembayaran, maupun proses pengadilan. Dasar hukum: Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sengketa Tanah

Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam sengketa kepemilikan, penguasaan, batas tanah, sertifikat, dan hak atas tanah melalui negosiasi, mediasi, maupun litigasi. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Sengketa Properti

Ryosa Law Office menangani sengketa yang berkaitan dengan rumah, apartemen, bangunan, dan properti lainnya, termasuk sengketa jual beli, sewa, pembangunan, dan pengelolaan properti. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, sepanjang berkaitan dengan rumah susun.

Gugatan Ganti Kerugian

Ryosa Law Office membantu Klien menghitung dan menuntut kerugian yang timbul akibat wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Dasar hukum: Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Eksekusi Putusan

Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk pengajuan dan pelaksanaan permohonan eksekusi. Dasar hukum: Pasal 195 HIR.

Penagihan Piutang (Debt Recovery)

Ryosa Law Office membantu Klien melakukan penagihan piutang melalui somasi, negosiasi, mediasi, dan gugatan apabila pembayaran tidak dilakukan. Dasar hukum: Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Mengapa Memilih Ryosalaw Office ?

Ditangani langsung oleh advokat dan konsultan hukum berpengalaman di bidang korporasi

Pendampingan berbasis solusi, bukan sekadar dokumen - dokumen legal formal

Penjelasan hukum disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien

Kerahasiaan selalu dijaga secaara penuh atas setiap data - data dan strategi bisnis klien

FAQ

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Hubungi Kami jika ada pertanyaan yang ingin anda tanyakan secara langsung melalui tombol dibawah ini :
Biaya bervariasi tergantung kompleksitas kebutuhan hukum bisnis Anda. Hubungi kami untuk estimasi biaya sesuai kebutuhan spesifik Anda.
Ya, kami membantu proses pendirian PT secara lengkap, mulai dari akta pendirian hingga izin usaha operasional.
Konsultan hukum berfokus pada pencegahan risiko melalui kontrak dan kepatuhan, sementara pengacara juga dapat mewakili perusahaan dalam sengketa di pengadilan. Ryosa Law Office menyediakan keduanya dalam satu tim.
Bisa. Kami melayani konsultasi hukum baik secara tatap muka maupun online melalui WhatsApp.
Scroll to Top