Hukum Perdata
Tentang Layanan
Sub Layanan
Wanprestasi
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam sengketa akibat tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian, mulai dari analisis kontrak, somasi, negosiasi, hingga gugatan. Dasar hukum: Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam perkara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada Klien. Dasar hukum: Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sengketa Perjanjian
Ryosa Law Office membantu Klien menyelesaikan perselisihan mengenai pelaksanaan, penafsiran, perubahan, maupun pengakhiran perjanjian. Dasar hukum: Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sengketa Utang Piutang
Ryosa Law Office mendampingi kreditur maupun debitur dalam penyelesaian sengketa utang piutang melalui somasi, negosiasi, kesepakatan pembayaran, maupun proses pengadilan. Dasar hukum: Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sengketa Tanah
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam sengketa kepemilikan, penguasaan, batas tanah, sertifikat, dan hak atas tanah melalui negosiasi, mediasi, maupun litigasi. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Sengketa Properti
Ryosa Law Office menangani sengketa yang berkaitan dengan rumah, apartemen, bangunan, dan properti lainnya, termasuk sengketa jual beli, sewa, pembangunan, dan pengelolaan properti. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, sepanjang berkaitan dengan rumah susun.
Gugatan Ganti Kerugian
Ryosa Law Office membantu Klien menghitung dan menuntut kerugian yang timbul akibat wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Dasar hukum: Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Eksekusi Putusan
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk pengajuan dan pelaksanaan permohonan eksekusi. Dasar hukum: Pasal 195 HIR.
Penagihan Piutang (Debt Recovery)
Ryosa Law Office membantu Klien melakukan penagihan piutang melalui somasi, negosiasi, mediasi, dan gugatan apabila pembayaran tidak dilakukan. Dasar hukum: Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mengapa Memilih Ryosalaw Office ?
Ditangani langsung oleh advokat dan konsultan hukum berpengalaman di bidang korporasi
Pendampingan berbasis solusi, bukan sekadar dokumen - dokumen legal formal
Penjelasan hukum disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien
Kerahasiaan selalu dijaga secaara penuh atas setiap data - data dan strategi bisnis klien