Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Terpercaya
Ryosa Law Office membantu individu dan perusahaan menyelesaikan masalah hukum dengan solusi yang jelas, transparan, dan bisa diandalkan.
Advokat & Konsultan Hukum untuk Bisnis Anda
Melindungi hak dan kepentingan klien melalui pendampingan hukum yang profesional dan berdedikasi.
Pengacara Berpengalaman, Solusi Hukum Tepat
Kami hadir memberi perlindungan hukum yang jelas dan dapat diandalkan bagi klien di seluruh Indonesia.
KUALITAS LEGAL LAYANAN
Hukum Perusahaan
Jasa konsultan hukum perusahaan: pendirian usaha, kontrak, M&A, joint venture, dan kepatuhan regulasi bisnis.
Hukum Perdata
Pendampingan sengketa wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan sengketa utang piutang — melalui somasi, negosiasi, hingga gugatan perdata.
Hukum Pidana
Advokat pidana Ryosa Law Office membela hak Anda dalam proses penyidikan hingga persidangan, termasuk kasus kejahatan.
Hukum Keluarga
Konsultan hukum keluarga kami mendampingi perceraian, hak asuh, nafkah anak, dan pembagian harta bersama dengan pendekatan yang sensitif dan empatik.
Litigasi
Pengacara litigasi kami mewakili Anda dalam sengketa perdata, pidana, dan komersial di berbagai tingkat pengadilan — dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR)
Menyelesaikan sengketa di luar pengadilan melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi untuk hasil yang lebih cepat dan efisien.
Hukum Ketenagakerjaan
Membantu Anda memahami kontrak kerja, hubungan industrial, proses pemutusan hubungan kerja (PHK), masalah serikat pekerja, dan kepatuhan regulasi ketenagakerjaan.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Melindungi hak atas merek dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, dan aset tidak berwujud lainnya — melalui pendaftaran maupun proses litigasi bila diperlukan.
Properti & Real Estat
Mendampingi proses jual beli tanah, pemeriksaan sertifikat, perizinan pembangunan, hingga penyelesaian sengketa tanah dan properti.
Hukum Bisnis & Investasi
Mendampingi investor asing dan dalam negeri dalam pendirian usaha, perizinan berusaha (OSS/NIB), serta penyusunan perjanjian investasi.