Litigasi
Ryosa law Office – Jasa Pengacara dan Konsultan Hukum Profesional
Tentang Layanan
Ryosa Law Office memberikan layanan representasi hukum kepada Klien dalam penyelesaian perkara melalui lembaga peradilan sesuai dengan kewenangannya. Proses litigasi memerlukan strategi pembelaan yang matang, argumentasi hukum yang kuat, serta penguasaan tata cara persidangan yang presisi. Tim advokat litigasi kami berpengalaman mengawal seluruh proses peradilan demi memastikan hak-hak hukum Klien terlindungi secara maksimal di setiap jenjang pengadilan.
Sub Layanan Litigasi
Pengadilan Negeri
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam perkara perdata dan pidana di Pengadilan Negeri, mulai dari penyusunan dokumen hingga persidangan. Proses litigasi di tingkat Pengadilan Negeri mencakup pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga penyampaian pembelaan maupun gugatan secara komprehensif. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
Pengadilan Agama
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam perkara perceraian, pengasuhan anak, nafkah, harta bersama, waris, wasiat, dan perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Tim litigasi kami siap membantu Klien menyelesaikan perselisihan keluarga secara profesional dengan menjaga privasi serta kepentingan terbaik para pihak. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam sengketa yang berkaitan dengan keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan. Penanganan litigasi di PTUN bertujuan menguji keabsahan Keputusan TUN atau tindakan pejabat publik yang merugikan hak perdata maupun bisnis Klien. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Mahkamah Agung
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam kasasi, PK, dan perkara lain yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Pembelaan litigasi pada tingkat Mahkamah Agung berfokus pada analisis penerapan hukum oleh pengadilan tingkat bawah demi mendapatkan keadilan substantif bagi Klien. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Mahkamah Konstitusi
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam perkara konstitusional, termasuk pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Layanan litigasi di Mahkamah Konstitusi mencakup penyusunan permohonan pengujian hak konstitusional warga negara atau badan hukum yang dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Mengapa Memilih Ryosalaw Office untuk Litigasi?
Ditangani langsung oleh advokat dan konsultan hukum berpengalaman di bidang korporasi
Pendampingan berbasis solusi, bukan sekadar dokumen - dokumen legal formal
Penjelasan hukum disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien
Kerahasiaan selalu dijaga secaara penuh atas setiap data - data dan strategi bisnis klien
FAQ
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

