Hukum Keluarga
Tentang Layanan
Sub Layanan
Perceraian
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam proses perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, mediasi, pembuktian, hingga persidangan. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hak Asuh Anak (Child Custody)
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam sengketa pengasuhan anak melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, maupun persidangan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Nafkah Anak (Child Support)
Ryosa Law Office membantu Klien dalam menentukan, merundingkan, dan menyelesaikan kewajiban nafkah anak, termasuk biaya pemeliharaan dan pendidikan. Dasar hukum: Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pembagian Harta Bersama
Ryosa Law Office membantu Klien mengidentifikasi, menghitung, dan menyelesaikan pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan. Dasar hukum: Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengakuan Anak
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam proses pengakuan dan pencatatan status keperdataan anak sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Penetapan Ahli Waris
Ryosa Law Office membantu Klien mengajukan penetapan ahli waris pada pengadilan yang berwenang serta memberikan pendapat hukum mengenai kedudukan ahli waris. Dasar hukum: Kompilasi Hukum Islam, khususnya ketentuan mengenai kewarisan, untuk perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Wasiat
Ryosa Law Office memberikan konsultasi dan pendampingan dalam penyusunan serta pelaksanaan wasiat agar sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum: Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sengketa Waris
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam sengketa mengenai ahli waris, harta peninggalan, dan pelaksanaan wasiat melalui negosiasi, mediasi, maupun persidangan. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Mengapa Memilih Ryosalaw Office ?
Ditangani langsung oleh advokat dan konsultan hukum berpengalaman di bidang korporasi
Pendampingan berbasis solusi, bukan sekadar dokumen - dokumen legal formal
Penjelasan hukum disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien
Kerahasiaan selalu dijaga secaara penuh atas setiap data - data dan strategi bisnis klien