Penyelesaian Sengketa Alternatif
Ryosa law Office – Jasa Pengacara dan Konsultan Hukum Profesional
Tentang Layanan
Ryosa Law Office memberikan layanan penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, konsiliasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya untuk membantu Klien memperoleh penyelesaian yang efektif dan efisien. Pendekatan penyelesaian sengketa alternatif ini dirancang khusus secara komprehensif untuk menghemat waktu berharga, menekan biaya operasional yang membengkak, serta menjaga hubungan baik bisnis maupun personal antarpihak yang bersengketa tanpa harus melalui proses persidangan pengadilan yang panjang dan melelahkan.
Sub Layanan Penyelesaian Sengketa Alternatif
Negosiasi
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam perundingan untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lawan tanpa melalui proses persidangan. Melalui strategi penyelesaian sengketa alternatif ini, kami berupaya menjembatani kepentingan kedua belah pihak secara objektif agar tercapai mufakat damai yang saling menguntungkan. Dasar hukum: Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Mediasi
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam proses mediasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk menyusun posisi hukum dan kesepakatan perdamaian. Praktik penyelesaian sengketa alternatif ini dipandu oleh mediator profesional guna menemukan solusi damai yang adil serta mengikat secara hukum bagi semua pihak. Dasar hukum: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Arbitrase
Ryosa Law Office mewakili Klien dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase sesuai dengan perjanjian arbitrase yang disepakati para pihak. Putusan arbitrase dalam kerangka penyelesaian sengketa alternatif ini bersifat final, rahasia, dan mengikat secara mutlak bagi para pihak yang bersengketa. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Konsiliasi
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam proses konsiliasi dan membantu para pihak menyusun penyelesaian yang dapat disepakati bersama. Layanan penyelesaian sengketa alternatif ini menghadirkan pihak ketiga yang netral untuk memfasilitasi dialog konstruktif secara damai. Dasar hukum: Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Somasi
Ryosa Law Office menyusun dan menyampaikan somasi sebagai langkah awal untuk meminta pihak lain memenuhi kewajiban atau menghentikan tindakan yang merugikan Klien. Pengiriman somasi merupakan bagian esensial dari penyelesaian sengketa alternatif sebelum melangkah ke upaya hukum lanjutan. Dasar hukum: Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mengapa Memilih Ryosalaw Office untuk Penyelesaian Sengketa Alternatif
Ditangani langsung oleh advokat dan konsultan hukum berpengalaman di bidang korporasi
Pendampingan berbasis solusi, bukan sekadar dokumen - dokumen legal formal
Penjelasan hukum disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien
Kerahasiaan selalu dijaga secaara penuh atas setiap data - data dan strategi bisnis klien
FAQ
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Biaya bervariasi tergantung kompleksitas kebutuhan hukum bisnis Anda. Hubungi kami untuk estimasi biaya sesuai kebutuhan spesifik Anda.
Ya, kami membantu proses pendirian PT secara lengkap, mulai dari akta pendirian hingga izin usaha operasional.
Konsultan hukum berfokus pada pencegahan risiko melalui kontrak dan kepatuhan, sementara pengacara juga dapat mewakili perusahaan dalam sengketa di pengadilan. Ryosa Law Office menyediakan keduanya dalam satu tim.
Bisa. Kami melayani konsultasi hukum baik secara tatap muka maupun online melalui WhatsApp.

