Hukum Pidana

Ryosalaw Office – Jasa Pengacara dan Konsultan Hukum Profesional

Tentang Layanan

Ryosa Law Office memberikan pendampingan hukum dalam perkara pidana sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga upaya hukum.

Sub Layanan

Pendampingan Penyelidikan

Ryosa Law Office memberikan konsultasi dan pendampingan kepada Klien pada tahap penyelidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pendampingan Penyidikan

Ryosa Law Office mendampingi saksi, korban, maupun tersangka selama proses penyidikan dan memastikan hak hukum Klien tetap terlindungi. Dasar hukum: Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pendampingan Pemeriksaan di Kepolisian

Ryosa Law Office memberikan pendampingan saat Klien menjalani pemeriksaan di Kepolisian, termasuk memberikan nasihat hukum dan memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur. Dasar hukum: Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pendampingan pada Tahap Penuntutan (Kejaksaan)

Ryosa Law Office mendampingi Klien pada tahap penuntutan, termasuk memberikan konsultasi dan menelaah perkembangan perkara. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pendampingan Persidangan

Ryosa Law Office mewakili dan mendampingi Klien dalam persidangan pidana, termasuk pembuktian, pemeriksaan saksi, dan penyampaian pembelaan. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Upaya Hukum Banding

Ryosa Law Office membantu Klien mengajukan atau menghadapi banding dengan melakukan analisis putusan dan menyusun memori atau kontra memori banding. Dasar hukum: Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kasasi

Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam pengajuan maupun penanganan kasasi, termasuk penyusunan memori dan kontra memori kasasi. Dasar hukum: Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Peninjauan Kembali (PK)

Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam pengajuan PK berdasarkan alasan yang ditentukan oleh hukum, termasuk apabila terdapat bukti baru (novum). Dasar hukum: Pasal 263 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Mengapa Memilih Ryosalaw Office ?

Ditangani langsung oleh advokat dan konsultan hukum berpengalaman di bidang korporasi

Pendampingan berbasis solusi, bukan sekadar dokumen - dokumen legal formal

Penjelasan hukum disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien

Kerahasiaan selalu dijaga secaara penuh atas setiap data - data dan strategi bisnis klien

FAQ

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Hubungi Kami jika ada pertanyaan yang ingin anda tanyakan secara langsung melalui tombol dibawah ini :
Biaya bervariasi tergantung kompleksitas kebutuhan hukum bisnis Anda. Hubungi kami untuk estimasi biaya sesuai kebutuhan spesifik Anda.
Ya, kami membantu proses pendirian PT secara lengkap, mulai dari akta pendirian hingga izin usaha operasional.
Konsultan hukum berfokus pada pencegahan risiko melalui kontrak dan kepatuhan, sementara pengacara juga dapat mewakili perusahaan dalam sengketa di pengadilan. Ryosa Law Office menyediakan keduanya dalam satu tim.
Bisa. Kami melayani konsultasi hukum baik secara tatap muka maupun online melalui WhatsApp.
Scroll to Top