Hukum Pidana

Ryosa Dlaw Office – Jasa Pengacara dan Konsultan Hukum Profesional

Tentang Layanan

Ryosa Law Office memberikan pendampingan hukum dalam perkara pidana sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga upaya hukum. Menghadapi proses peradilan pidana menuntut ketenangan, strategi yang matang, serta pemahaman hukum acara yang mendampingi Klien secara menyeluruh di setiap tingkat pemeriksaan guna menjamin keadilan yang seutuhnya

Sub Layanan Hukum Pidana

Pendampingan Penyelidikan

Ryosa Law Office memberikan konsultasi dan pendampingan kepada Klien pada tahap penyelidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Pada tahap awal ini, tim kami memastikan setiap tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum telah mematuhi koridor hukum formil yang berlaku. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pendampingan Penyidikan

Ryosa Law Office mendampingi saksi, korban, maupun tersangka selama proses penyidikan dan memastikan hak hukum Klien tetap terlindungi. Kami mengawal proses pemeriksaan agar terhindar dari segala bentuk tekanan psikologis maupun prosedur yang melanggar hak asasi Klien. Dasar hukum: Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pendampingan Pemeriksaan di Kepolisian

Ryosa Law Office memberikan pendampingan saat Klien menjalani pemeriksaan di Kepolisian, termasuk memberikan nasihat hukum dan memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur. Kehadiran advokat memastikan Klien dapat memberikan keterangan dengan tenang tanpa merugikan posisi hukumnya. Dasar hukum: Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pendampingan pada Tahap Penuntutan (Kejaksaan)

Ryosa Law Office mendampingi Klien pada tahap penuntutan, termasuk memberikan konsultasi dan menelaah perkembangan perkara. Kami melakukan telaah yuridis terhadap berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan demi merumuskan strategi pembelaan terbaik. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pendampingan Persidangan

Ryosa Law Office mewakili dan mendampingi Klien dalam persidangan pidana, termasuk pembuktian, pemeriksaan saksi, dan penyampaian pembelaan. Tim litigasi kami siap berargumentasi secara objektif dan konstitusional di muka persidangan demi memperjuangkan hak-hak Klien. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Upaya Hukum Banding

Ryosa Law Office membantu Klien mengajukan atau menghadapi banding dengan melakukan analisis putusan dan menyusun memori atau kontra memori banding. Kami mengkaji ulang putusan tingkat pertama untuk menemukan celah hukum yang dapat mengubah putusan majelis hakim. Dasar hukum: Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kasasi

Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam pengajuan maupun penanganan kasasi, termasuk penyusunan memori dan kontra memori kasasi. Fokus utama pada tingkat ini adalah menguji penerapan hukum yang salah atau keliru oleh pengadilan bawahan di hadapan Mahkamah Agung. Dasar hukum: Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Peninjauan Kembali (PK)

Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam pengajuan PK berdasarkan alasan yang ditentukan oleh hukum, termasuk apabila terdapat bukti baru (novum). Upaya luar biasa ini ditempuh untuk mencari keadilan substantif apabila ditemukan kekhilafan hakim atau bukti baru yang belum pernah diperiksa sebelumnya. Dasar hukum: Pasal 263 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Mengapa Memilih Ryosa Law Office untuk Hukum Pidana?

Ditangani langsung oleh advokat dan konsultan hukum berpengalaman di bidang korporasi

Pendampingan berbasis solusi, bukan sekadar dokumen - dokumen legal formal

Penjelasan hukum disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien

Kerahasiaan selalu dijaga secaara penuh atas setiap data - data dan strategi bisnis klien

FAQ

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Hubungi Kami jika ada pertanyaan yang ingin anda tanyakan secara langsung melalui tombol dibawah ini :

Biaya bervariasi tergantung kompleksitas kebutuhan hukum bisnis Anda. Hubungi kami untuk estimasi biaya sesuai kebutuhan spesifik Anda.

Ya, kami membantu proses pendirian PT secara lengkap, mulai dari akta pendirian hingga izin usaha operasional.

Konsultan hukum berfokus pada pencegahan risiko melalui kontrak dan kepatuhan, sementara pengacara juga dapat mewakili perusahaan dalam sengketa di pengadilan. Ryosa Law Office menyediakan keduanya dalam satu tim.

Bisa. Kami melayani konsultasi hukum baik secara tatap muka maupun online melalui WhatsApp.

Hukum Bisnis Investasi about tentang hubungi contact homepage beranda Hukum Hak Kekayaan Intelektual Hukum Keluarga Jasa Pengacara Depok Hukum Perusahaan Hukum Perdata Hukum Pidana Litigasi Penyelesaian Sengketa Alternatif Hukum Ketenagakerjaan Properti Real Estat

HUBUNGI TIM RYOSA LAW OFFICE

Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan konsultasi dan pendampingan hukum yang tersedia. Tim Ryosa Law Office siap membantu Anda memahami layanan yang sesuai dengan kebutuhan hukum individu maupun perusahaan.
Scroll to Top