Hukum Perdata
Ryosalaw Office – Jasa Pengacara dan Konsultan Hukum Profesional
Tentang Layanan
Ryosa Law Office menyediakan layanan Hukum Perdata bagi individu maupun perusahaan dalam menangani berbagai persoalan dan sengketa perdata melalui konsultasi, pendampingan, negosiasi, maupun proses hukum sesuai kebutuhan klien.
Layanan Hukum Perdata
Sengketa dan permasalahan hukum perdata membutuhkan penanganan yang tepat, terstruktur, dan berorientasi pada kepastian hukum. Ryosa Law Office hadir memberikan pendampingan hukum komprehensif untuk melindungi hak-hak perdata Anda, baik untuk kepentingan individu maupun korporasi.
Berikut adalah area layanan hukum perdata yang kami tangani secara profesional:
Wanprestasi
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam sengketa akibat tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian, mulai dari analisis kontrak, somasi, negosiasi, hingga gugatan. Dasar hukum: Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dasar Hukum: Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Kami memberikan bantuan dan pendampingan hukum pada perkara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansial bagi Klien. Dasar Hukum: Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Sengketa Perjanjian
Ryosa Law Office membantu Klien menyelesaikan perselisihan mengenai pelaksanaan, penafsiran, perubahan, maupun pengakhiran perjanjian. Dasar hukum: Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sengketa Utang Piutang
Tim advokat kami membantu Klien menyelesaikan perselisihan mengenai pelaksanaan, penafsiran isi klausa, perubahan (addendum), maupun pengakhiran perjanjian kerja sama. Dasar Hukum: Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Sengketa Tanah
Ryosa Law Office mendampingi kreditur maupun debitur dalam penyelesaian sengketa utang piutang melalui penjadwalan ulang (restrukturisasi), mediasi, kesepakatan pembayaran, hingga proses pengadilan. Dasar Hukum: Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Sengketa Properti
Ryosa Law Office menangani sengketa perdata terkait rumah, apartemen, bangunan commercial, dan aset properti lainnya, termasuk konflik jual beli, sewa-menyewa, proses pembangunan, hingga pengelolaan properti. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Gugatan Ganti Kerugian
Kami membantu Klien menghitung estimasi nilai kerugian riil (materiil) dan immaterial, serta menuntut ganti kerugian resmi yang timbul akibat cidera janji maupun perbuatan melawan hukum. Dasar Hukum: Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Eksekusi Putusan
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk pengajuan dan pendampingan permohonan eksekusi. Dasar Hukum: Pasal 195 Herziene Inlandsch Reglement (HIR).
Penagihan Piutang (Debt Recovery)
Kami membantu Klien melakukan penagihan piutang tertunggak secara sistematis melalui pengiriman somasi resmi, negosiasi persuasif, mediasi, hingga gugatan hukum apabila pembayaran tidak kunjung dilakukan. Dasar Hukum: Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Mengapa Memilih Ryosa Law Office untuk Hukum Perdata?
Ditangani langsung oleh advokat dan konsultan hukum berpengalaman di bidang korporasi
Pendampingan berbasis solusi, bukan sekadar dokumen - dokumen legal formal
Penjelasan hukum disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien
Kerahasiaan selalu dijaga secaara penuh atas setiap data - data dan strategi bisnis klien
FAQ
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

