Hukum Ketenagakerjaan
Tentang Layanan
Sub Layanan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam proses PHK, termasuk pemeriksaan alasan PHK, hak pekerja, dokumen, dan penyelesaian perselisihan. Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Perjanjian Kerja
Ryosa Law Office menyusun dan menelaah perjanjian kerja agar hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja diatur secara jelas. Dasar hukum: Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
PKWT dan PKWTT
Ryosa Law Office memberikan konsultasi mengenai penerapan PKWT dan PKWTT, termasuk jangka waktu, hak, dan kewajiban para pihak. Dasar hukum: Pasal 56 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Perusahaan
Ryosa Law Office membantu perusahaan menyusun dan memperbarui Peraturan Perusahaan sesuai kebutuhan dan ketentuan ketenagakerjaan. Dasar hukum: Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Ryosa Law Office mendampingi perusahaan dan serikat pekerja dalam penyusunan, perundingan, dan perubahan PKB. Dasar hukum: Pasal 116 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Perselisihan Hubungan Industrial
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, maupun Pengadilan Hubungan Industrial. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Mengapa Memilih Ryosalaw Office ?
Ditangani langsung oleh advokat dan konsultan hukum berpengalaman di bidang korporasi
Pendampingan berbasis solusi, bukan sekadar dokumen - dokumen legal formal
Penjelasan hukum disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien
Kerahasiaan selalu dijaga secaara penuh atas setiap data - data dan strategi bisnis klien