Hukum Ketenagakerjaan
Ryosa law Office – Jasa Pengacara dan Konsultan Hukum Profesional
Tentang Layanan
Ryosa Law Office memberikan layanan hukum ketenagakerjaan kepada perusahaan maupun pekerja dalam penyusunan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengelolaan aspek hukum ketenagakerjaan yang tepat dan sesuai dengan regulasi pemerintah sangat krusial untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, meminimalkan risiko hukum, serta melindungi hak-hak dasar perusahaan dan tenaga kerja.
Sub Layanan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam proses PHK, termasuk pemeriksaan alasan PHK, hak pekerja, dokumen, dan penyelesaian perselisihan. Konsultasi hukum ketenagakerjaan pada tahap PHK memastikan bahwa seluruh prosedur pengakhiran hubungan kerja dilaksanakan sesuai mekanisme baku agar terhindar dari gugatan di kemudian hari. Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Perjanjian Kerja
Ryosa Law Office menyusun dan menelaah perjanjian kerja agar hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja diatur secara jelas. Penyusunan draf berdasarkan asas hukum ketenagakerjaan yang transparan akan mencegah salah penafsiran aturan kerja di masa depan. Dasar hukum: Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
PKWT dan PKWTT
Ryosa Law Office memberikan konsultasi mengenai penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), termasuk jangka waktu, hak, dan kewajiban para pihak. Penerapan aturan hukum ketenagakerjaan ini membantu perusahaan mengelola status ketenagakerjaan secara tepat dan sah. Dasar hukum: Pasal 56 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Perusahaan
Ryosa Law Office membantu perusahaan menyusun dan memperbarui Peraturan Perusahaan sesuai kebutuhan dan ketentuan ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap regulasi hukum ketenagakerjaan dalam Peraturan Perusahaan menjadi landasan tata kelola SDM yang harmonis. Dasar hukum: Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Ryosa Law Office mendampingi perusahaan dan serikat pekerja dalam penyusunan, perundingan, dan perubahan PKB. Pendampingan profesional di bidang hukum ketenagakerjaan memfasilitasi dialog konstruktif antara pihak manajemen dan pekerja. Dasar hukum: Pasal 116 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Perselisihan Hubungan Industrial
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, maupun Pengadilan Hubungan Industrial. Penanganan hukum ketenagakerjaan difokuskan untuk mencapai resolusi yang adil dan tuntas. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Mengapa Memilih Ryosalaw Office untuk Hukum Ketenagakerjaan
Ditangani langsung oleh advokat dan konsultan hukum berpengalaman di bidang korporasi
Pendampingan berbasis solusi, bukan sekadar dokumen - dokumen legal formal
Penjelasan hukum disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien
Kerahasiaan selalu dijaga secaara penuh atas setiap data - data dan strategi bisnis klien
FAQ
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

