Hukum Pidana
Tentang Layanan
Sub Layanan
Pendampingan Penyelidikan
Ryosa Law Office memberikan konsultasi dan pendampingan kepada Klien pada tahap penyelidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pendampingan Penyidikan
Ryosa Law Office mendampingi saksi, korban, maupun tersangka selama proses penyidikan dan memastikan hak hukum Klien tetap terlindungi. Dasar hukum: Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pendampingan Pemeriksaan di Kepolisian
Ryosa Law Office memberikan pendampingan saat Klien menjalani pemeriksaan di Kepolisian, termasuk memberikan nasihat hukum dan memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur. Dasar hukum: Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pendampingan pada Tahap Penuntutan (Kejaksaan)
Ryosa Law Office mendampingi Klien pada tahap penuntutan, termasuk memberikan konsultasi dan menelaah perkembangan perkara. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pendampingan Persidangan
Ryosa Law Office mewakili dan mendampingi Klien dalam persidangan pidana, termasuk pembuktian, pemeriksaan saksi, dan penyampaian pembelaan. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Upaya Hukum Banding
Ryosa Law Office membantu Klien mengajukan atau menghadapi banding dengan melakukan analisis putusan dan menyusun memori atau kontra memori banding. Dasar hukum: Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kasasi
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam pengajuan maupun penanganan kasasi, termasuk penyusunan memori dan kontra memori kasasi. Dasar hukum: Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Peninjauan Kembali (PK)
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam pengajuan PK berdasarkan alasan yang ditentukan oleh hukum, termasuk apabila terdapat bukti baru (novum). Dasar hukum: Pasal 263 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Mengapa Memilih Ryosalaw Office ?
Ditangani langsung oleh advokat dan konsultan hukum berpengalaman di bidang korporasi
Pendampingan berbasis solusi, bukan sekadar dokumen - dokumen legal formal
Penjelasan hukum disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien
Kerahasiaan selalu dijaga secaara penuh atas setiap data - data dan strategi bisnis klien