Litigasi
Tentang Layanan
Sub Layanan
Pengadilan Negeri
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam perkara perdata dan pidana di Pengadilan Negeri, mulai dari penyusunan dokumen hingga persidangan. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
Pengadilan Agama
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam perkara perceraian, pengasuhan anak, nafkah, harta bersama, waris, wasiat, dan perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam sengketa yang berkaitan dengan keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Mahkamah Agung
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam kasasi, PK, dan perkara lain yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Mahkamah Konstitusi
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam perkara konstitusional, termasuk pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Mengapa Memilih Ryosalaw Office ?
Ditangani langsung oleh advokat dan konsultan hukum berpengalaman di bidang korporasi
Pendampingan berbasis solusi, bukan sekadar dokumen - dokumen legal formal
Penjelasan hukum disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien
Kerahasiaan selalu dijaga secaara penuh atas setiap data - data dan strategi bisnis klien