Penyelesaian Sengketa Alternatif
Tentang Layanan
Sub Layanan
Negosiasi
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam perundingan untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lawan tanpa melalui proses persidangan. Dasar hukum: Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Mediasi
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam proses mediasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk menyusun posisi hukum dan kesepakatan perdamaian. Dasar hukum: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Arbitrase
Ryosa Law Office mewakili Klien dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase sesuai dengan perjanjian arbitrase yang disepakati para pihak. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Konsiliasi
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam proses konsiliasi dan membantu para pihak menyusun penyelesaian yang dapat disepakati bersama. Dasar hukum: Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
Somasi
Ryosa Law Office menyusun dan menyampaikan somasi sebagai langkah awal untuk meminta pihak lain memenuhi kewajiban atau menghentikan tindakan yang merugikan Klien. Dasar hukum: Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mengapa Memilih Ryosalaw Office ?
Ditangani langsung oleh advokat dan konsultan hukum berpengalaman di bidang korporasi
Pendampingan berbasis solusi, bukan sekadar dokumen - dokumen legal formal
Penjelasan hukum disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien
Kerahasiaan selalu dijaga secaara penuh atas setiap data - data dan strategi bisnis klien