Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Tentang Layanan
Ryosa Law Office memberikan layanan hukum untuk melindungi, mengelola, dan mempertahankan hak atas kekayaan intelektual milik individu maupun perusahaan.
Sub Layanan
Merek
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam pendaftaran, perlindungan, pengalihan, dan penyelesaian sengketa merek. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Hak Cipta
Ryosa Law Office memberikan layanan dalam pencatatan, perlindungan, pemanfaatan, dan penyelesaian sengketa hak cipta. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Paten
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam pendaftaran, perlindungan, dan penyelesaian sengketa paten. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024.
Desain Industri
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam pendaftaran, pengalihan, pemanfaatan, dan perlindungan desain industri. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Lisensi
Ryosa Law Office menyusun dan menyampaikan somasi sebagai langkah awal untuk meminta pihak lain memenuhi kewajiban atau menghentikan tindakan yang merugikan Klien. Dasar hukum: Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Alih Hak HKI
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam pengalihan hak HKI melalui jual beli, hibah, pewarisan, maupun mekanisme lainnya. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan HKI terkait sesuai objek hak yang dialihkan.
Mengapa Memilih Ryosalaw Office ?
Ditangani langsung oleh advokat dan konsultan hukum berpengalaman di bidang korporasi
Pendampingan berbasis solusi, bukan sekadar dokumen - dokumen legal formal
Penjelasan hukum disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien
Kerahasiaan selalu dijaga secaara penuh atas setiap data - data dan strategi bisnis klien