Properti Real Estat
Tentang Layanan
Ryosa Law Office memberikan layanan hukum kepada pemilik properti, pembeli, penjual, developer, investor, maupun pelaku usaha dalam transaksi dan sengketa properti.
Sub Layanan
Jual Beli Tanah
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam jual beli tanah dan bangunan, termasuk pemeriksaan dokumen, status hak, serta penyusunan dokumen transaksi. Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pemeriksaan Sertifikat
Ryosa Law Office melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat, status hak, riwayat kepemilikan, dan potensi sengketa sebelum transaksi dilakukan. Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Legal Due Diligence Properti
Ryosa Law Office melakukan pemeriksaan hukum terhadap properti untuk mengetahui status kepemilikan, beban hak, perizinan, sengketa, dan risiko hukum lainnya. Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Perizinan Properti
Ryosa Law Office memberikan konsultasi dan pendampingan mengenai legalitas dan perizinan pembangunan serta pemanfaatan properti. Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Sengketa Tanah
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam sengketa kepemilikan, penguasaan, batas tanah, dan hak atas tanah melalui negosiasi, mediasi, maupun litigasi. Dasar hukum: Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Mengapa Memilih Ryosalaw Office ?
Ditangani langsung oleh advokat dan konsultan hukum berpengalaman di bidang korporasi
Pendampingan berbasis solusi, bukan sekadar dokumen - dokumen legal formal
Penjelasan hukum disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien
Kerahasiaan selalu dijaga secaara penuh atas setiap data - data dan strategi bisnis klien