Hukum Bisnis Investasi
Tentang Layanan
Sub Layanan
Penanaman Modal Asing (PMA)
Ryosa Law Office mendampingi investor asing dalam pendirian dan pengelolaan PT PMA, termasuk struktur kepemilikan, dokumen, perizinan, dan kepatuhan usaha. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Ryosa Law Office memberikan pendampingan hukum kepada investor dalam negeri dalam pendirian dan pengembangan kegiatan usaha. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Perizinan Berusaha
Ryosa Law Office membantu Klien memperoleh dan memenuhi persyaratan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Online Single Submission (OSS)
Ryosa Law Office mendampingi Klien dalam proses perizinan melalui sistem OSS, termasuk perubahan data dan pemenuhan persyaratan administratif. Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Ryosa Law Office memberikan pendampingan dalam penerbitan dan perubahan NIB sebagai identitas pelaku usaha. Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Perjanjian Investasi
Ryosa Law Office menyusun, menelaah, dan mendampingi negosiasi perjanjian investasi, termasuk penyertaan modal, kerja sama usaha, dan joint venture. Dasar hukum: Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mengapa Memilih Ryosalaw Office ?
Ditangani langsung oleh advokat dan konsultan hukum berpengalaman di bidang korporasi
Pendampingan berbasis solusi, bukan sekadar dokumen - dokumen legal formal
Penjelasan hukum disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien
Kerahasiaan selalu dijaga secaara penuh atas setiap data - data dan strategi bisnis klien